Nazar itu adalah suatu janji kepada Allah SWT dengan tujuan untuk mendekatkan diri kepada-Nya.
Jadi tujuan dari nazar adalah tak lain mendekatkan diri kepada Allah melalui amalan-amalan yang baik atau beribadah seperti halnya puasa, umrah, dll.
Awalnya bingung apa sih sebenernya manfaat nazar dan sempet pengen bernazar karena menginginkan sesuatu hal. Dan ternyata, kalian tau gak kalau nazar itu hukumnya makruh yakni bila amal(perbuatan) dikerjakan maka tidak berdosa dan bila ha tersebut ditinggalkan mendapat pahala. OMG :O
Gak percaya, yuk coba tengok hadits Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, bahwasanya Rasullullah saw melarang untuk bernazar, beliau bersabda:
لا تنذروا فإن النذر لا يغني من القدر شيئا وإنما يستخرج من البخيل
“Janganlah kalian bernazar. Sesungguhnya ia tidak bisa mempengaruhi takdir. Sesungguhnya nazar itu hanya dilakukan oleh orang yang kikir.” [HR Muslim (1640)]
Jadi sebenernya nazar itu nggak membawa suatu hal yang kita inginkan itu terkabul dengan cepat atau pun berubah menjadi lebih baik. Kalau seumpama nih, apa yang kita nazarkan nggak terkabul dengan apa yang kita inginkan, berarti kita nggak ngelakukuin ibadah atau amalan-amalan baik tersebut dong?? Pada hadist tersebut juga disebutkan bahwa “Sesungguhnya nazar itu hanya dilakukan oleh orang yang kikir.” Orang yang kikir biasanya tidaklah pernah mau mengeluarkan hartanya kecuali dia bisa mendapatkan gantinya dalam jumlah yang lebih banyak dalam waktu yang cepat. Begitupula seorang pelaku nazar biasanya tidak pernah melakukan nazar secara murni sukarela, akan tetapi dia melakukan nazar sebagai imbalan atas pengabulan permintaannya. Oleh karena itu, sebagaimana pun takdir yang telah diperoleh sebaiknya kita tetap melakukan ibadah, puasa, sedekah, dsb.
Untuk pengen lebih tau dan jelasnya bisa baca-baca disini yaa
Source: http://dakwahquransunnah.blogspot.com/2012/02/hukum-bernazar.html
Maria Ulfa^_^
No comments:
Post a Comment